TKI di Singapura Didakwa atas Pembunuhan Majikan
SINGAPURA - Seorang pekerja rumah tangga asal Indonesia yang membunuh majikannya di Singapura pada 2016 kemungkinan dapat lolos dari hukuman mati. Daryati, 27 tahun, kemarin didakwa atas tuduhan pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Wong Kok Weng mengatakan kepada pengadilan, setelah mempertimbangkan kembali kasus tersebut, penuntut mengubah dakwaan menjadi hukuman seumur hidup. Daryati awalnya diadi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini