Pegiat HAM: Hapus Pasal Bermasalah
JAKARTA - Pegiat hak asasi manusia dan kelompok masyarakat sipil meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat meninjau kembali sejumlah pasal bermasalah dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Mereka mendesak agar semua pasal yang berpotensi melanggar hak asasi manusia, prinsip demokrasi, kebebasan sipil, kebebasan beragama, dan impunitas terhadap pelanggaran HAM berat dihapus.
Koordinator Komisi untuk Orang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini