RUU KUHP Berpeluang Dibahas dari Nol
JAKARTA - Keputusan Presiden Joko Widodo menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) memunculkan pertanyaan mengenai nasib aturan ini ke depan. Menurut pakar hukum tata negara Refly Harun, penundaan pembahasan ini berpotensi membuat revisi undang-undang warisan Belanda tersebut berjalan dari awal. "Seandainya tidak mendapat persetujuan presiden, akan starting from zero karena belum ada sistem carry over,"
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini