Nasional
Sidang Putusan Gugatan Soal Leuser Ditunda
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang putusan gugatan Peraturan Daerah atau Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hakim ketua persidangan, Agustinus Wahyu, mengatakan penundaan itu dilakukan lantaran anggotanya tidak komplet. "Sedang pendidikan dan pelatihan (diklat). Sidang dibuka kembali pada 29 November," ujar dia, kemarin.