Hukuman Dewie Yasin Limpo Diperberat
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Dewie Yasin Limpo menjadi 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. "Mengadili, menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa I. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I hukuman delapan tahun penjara," ujar hakim ketua, Elang Prakoso Wibowo, seperti termaktub dalam amar putusan di situs Mahkamah Agung, kemarin.
Selain menambah mas
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini