Praperadilan SP3 Lima Belas Perusahaan Pembakar Lahan Ditolak
Rabu, 9 November 2016
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Pekanbaru, Sorta Ria Neva, menolak gugatan praperadilan terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) 15 perusahaan pembakar lahan oleh Kepolisian Daerah Riau yang dilayangkan warga Riau bernama Ferry Sapma. Hakim menganggap Ferry selaku penggugat tidak memenuhi persyaratan hukum untuk mengajukan gugatan warga negara dalam perkara tersebut.

PEKANBARU - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Pekanbaru, Sorta Ria Neva, menolak gugatan praperadilan terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) 15 perusahaan pembakar lahan oleh Kepolisian Daerah Riau yang dilayangkan warga Riau bernama Ferry Sapma. Hakim menganggap Ferry selaku penggugat tidak memenuhi persyaratan hukum untuk mengajukan gugatan warga negara dalam perkara tersebut.
"Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diteri
...Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.
Mulai dari
Rp.58.000*/Bulan
Akses tak terbatas di situs web dan mobile Tempo
Aplikasi Tempo Media di Android dan iPhone
Podcast, video dokumenter dan newsletter
Arsip semua berita Majalah Tempo sejak terbit 1971 dan Koran Tempo sejak edisi perdana 2001
Register di sini untuk mendapatkan 5 artikel premium gratis. Jika sudah berlangganan, silakan login