Redi Panuju,
Ketua Prodi Magister Ilmu Komunikasi Unitomo Surabaya
Mengapa tidak ada pihak yang bereaksi atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam perkara nomor 119/G/2014/PTUN-JKT yang membatalkan segala peraturan menteri serta keputusan-keputusan lain mengenai penyelenggaraan televisi digital pada 6 Maret 2015? Sebab, skenario pembatalan kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) tersebut memang sedang ditunggu-tunggu semua pihak, baik pemenang tender penyelenggaraan penyiaran digital (multiplexing), penyelenggaraan program siaran, pemain baru yang berminat, masyarakat, maupun Kominfo sendiri.