Edisi Sabtu, 14 Maret 2015
Opini
Redi Panuju,
Ketua Prodi Magister Ilmu Komunikasi Unitomo Surabaya
Mengapa tidak ada pihak yang bereaksi atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam perkara nomor 119/G/2014/PTUN-JKT yang membatalkan segala peraturan menteri serta keputusan-keputusan lain mengenai penyelenggaraan televisi digital pada 6 Maret 2015? Sebab, skenario pembatalan kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) tersebut memang sedang ditunggu-tunggu semua pihak, baik pemenang tender penyelenggaraan penyiaran digital (multiplexing), penyelenggaraan program siaran, pemain baru yang berminat, masyarakat, maupun Kominfo sendiri.
Ketua Prodi Magister Ilmu Komunikasi Unitomo Surabaya