Aniaya Anak Majikan, Remaja 17 Tahun Ditahan

Polisi menangkap seorang remaja putri berusia 17 tahun karena diduga menganiaya anak majikannya.

Tempo

Rabu, 16 Oktober 2019

DEPOK - Polisi menangkap seorang remaja putri berusia 17 tahun karena diduga menganiaya anak majikannya. Korban, yang baru berusia 2 tahun, kini tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit. "Dari keterangan dokter, di bagian dalam kepala belakang ada rembesan darah sehingga harus dirawat," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok, Komisaris Deddy Kurniawan, kemarin.

Menurut Deddy, tersangka yang berinisial TNF bekerja sebagai pemb

...

Berita Lainnya