Eni Saragih Dituntut 8 Tahun Penjara

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Wakil Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat, Eni Maulani Saragih, dihukum 8 tahun penjara dalam perkara suap proyek PLTU Riau-1.

Tempo

Kamis, 7 Februari 2019

JAKARTA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Wakil Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat, Eni Maulani Saragih, dihukum 8 tahun penjara dalam perkara suap proyek PLTU Riau-1. Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Terdakwa Eni Maulani Saragih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak korupsi," kata jaksa Lie Setiyawan saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tind

...

Berita Lainnya