Eni Saragih Dituntut 8 Tahun Penjara
JAKARTA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Wakil Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat, Eni Maulani Saragih, dihukum 8 tahun penjara dalam perkara suap proyek PLTU Riau-1. Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Terdakwa Eni Maulani Saragih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak korupsi," kata jaksa Lie Setiyawan saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tind
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini