Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Wakil Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat, Eni Maulani Saragih, dihukum 8 tahun penjara dalam perkara suap proyek PLTU Riau-1.
Terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. tempo : 167976454674
JAKARTA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Wakil Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat, Eni Maulani Saragih, dihukum 8 tahun penjara dalam perkara suap proyek PLTU Riau-1. Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Terdakwa Eni Maulani Saragih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak korupsi," kata jaksa Lie Setiyawan saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tind
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.