JAKARTA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Wakil Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat, Eni Maulani Saragih, dihukum 8 tahun penjara dalam perkara suap proyek PLTU Riau-1. Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Terdakwa Eni Maulani Saragih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak korupsi," kata jaksa Lie Setiyawan saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kemarin.
Eni pun dituntut membayar uang pengganti Rp 10,35 miliar dan Sin$ 40 ribu serta dicabut hak politiknya selama 5 tahun setelah menjalani hukuman.
Menurut Lie Setiyawan, Eni terbukti menerima suap Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo agar Eni memfasilitasi pertemuan Kotjo dengan penentu kebijakan proyek itu, seperti Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Politikus Partai Golkar itu pun dianggap menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan Sin$ 40 ribu dari empat pengusaha di bidang minyak dan gas setelah memfasilitasi pertemuan mereka dengan pejabat sejumlah kementerian.
Empat pengusaha tersebut adalah Direktur PT Smelting Prihadi Santoso yang memberikan Rp 250 juta; Direktur PT One Connect Indonesia (OCI) Herwin Tanuwidjaja (Sin$ 40 ribu dan Rp 100 juta), pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan (Rp 5 miliar); dan Presiden Direktur PT Isargas Iswan Ibrahim (Rp 250 juta).
Jaksa menilai Eni tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, meski kooperatif dalam pemeriksaan, berlaku sopan dalam sidang, dan belum pernah dihukum. Jaksa pun menolak permohonan Eni untuk menjadi justice collaborator. M. ROSSENO AJI