Urgensi Perubahan Program Legislasi Nasional

Perubahan Prolegnas Prioritas 2021 hanya menambah tugas DPR, yang kinerjanya masih rendah dalam legislasi. Berpotensi melanggar aturan pembentukan undang-undang.

Tempo

Rabu, 6 Oktober 2021

Antoni Putra
Peneliti di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia

Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 pada 30 September lalu. Dalam penetapan tersebut, DPR bersama pemerintah menyepakati penambahan empat rancangan undang-undang, sehingga menambah daftar prolegnas prioritas menjadi 37 rancangan.

Dari empat rancangan undang-undang yang ditambahkan tersebut, tiga d

...

Berita Lainnya