Dampak Potensial Pajak Pendidikan
Penarikan PPN pada jasa pendidikan akan kontraproduktif. Pendidikan justru merupakan jasa publik yang wajib disediakan oleh pemerintah.
Tempo
Rabu, 16 Juni 2021
Cecep Darmawan
Guru Besar Ilmu Politik Universitas Pendidikan Indonesia
Rencana pemerintah untuk menarik pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan menuai kontroversi di tengah masyarakat. Rencana tersebut tertuang dalam draf rancangan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam draf tersebut, jasa pendidikan merupakan salah satu sektor yang akan dihapuskan dari jenis jasa yang tidak dike
...