Pasal Penghinaan Presiden dan Ancaman terhadap Demokrasi

Pasal penghinaan terhadap presiden sudah tidak relevan lagi. Pasal dalam rancangan KUHP itu mengancam demokrasi.

Tempo

Jumat, 11 Juni 2021

Mona Ervita
Peneliti Lembaga Bantuan Hukum Pers Jakarta

Pasal penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bangkit kembali. Pasal ini sudah pernah diprotes oleh banyak pihak karena melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi serta mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Kontroversi mengenai pasal ini mencuat lagi ketika Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mensosialisasi rancan

...

Berita Lainnya