Perlukah Undang-Undang Perlindungan Tokoh Agama

Ada orang yang berhak mendapatkan perlindungan khusus, yakni kelompok rentan, eksepsional, dan profesional. Namun menjadi tokoh agama bukanlah keahlian yang bisa diraih melalui pendidikan profesi.

Tempo

Selasa, 22 September 2020

Abd Rohim Ghazali
Direktur Eksekutif Maarif Institute

 

Setelah tragedi penusukan yang menimpa Syekh Ali Jaber, seraya merujuk pada sejumlah kasus penganiayaan ustad atau ulama lain, muncul desakan agar rancangan Undang-Undang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama segera dimasukkan ke program legislasi nasional. UUD 1945 menjamin perlindungan bagi setiap orang dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manus

...

Berita Lainnya