Politik Orwellian dalam Perfilman Kita

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman membedakan antara pelaku kegiatan perfilman dan pelaku usaha perfilman.

Tempo

Jumat, 16 November 2018

Kemala Atmojo
Pencinta Film

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman membedakan antara pelaku kegiatan perfilman dan pelaku usaha perfilman. Yang pertama bersifat nonkomersial, yang terakhir komersial. Namun keduanya terkena aturan yang sama: setiap karya mereka yang hendak diedarkan dan dipertunjukkan wajib memperoleh surat tanda lulus sensor (Pasal 57). Hal itu ditegaskan lagi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang L

...

Berita Lainnya