Gugatan Nelayan atas HGB Pulau Reklamasi Kandas
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan nelayan Teluk Jakarta dan Wahana Lingkungan Hidup In-donesia (Walhi) untuk membatalkan hak guna bangunan (HGB) Pulau D.
Hakim anggota Umar Dani menjelaskan para penggugat tidak dapat menunjukkan hak atas tanah yang terganggu oleh terbitnya HGB di pulau yang dibangun PT Kapuk Naga Indah. "Para penggugat bukan merupakan pemilik tanah yang berpotensi menimbulkan tumpang-tindih terhadap p
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini