maaf email atau password anda salah


Gugatan Nelayan atas HGB Pulau Reklamasi Kandas

Penggugat dinilai tak berkepentingan karena bukan pemilik lahan di pulau buatan.

arsip tempo : 172885426090.

Gugatan Nelayan atas HGB Pulau Reklamasi Kandas. tempo : 172885426090.

JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan nelayan Teluk Jakarta dan Wahana Lingkungan Hidup In-donesia (Walhi) untuk membatalkan hak guna bangunan (HGB) Pulau D.

Hakim anggota Umar Dani menjelaskan para penggugat tidak dapat menunjukkan hak atas tanah yang terganggu oleh terbitnya HGB di pulau yang dibangun PT Kapuk Naga Indah. "Para penggugat bukan merupakan pemilik tanah yang berpotensi menimbulkan tumpang-tindih terhadap p

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 13 Oktober 2024

  • 12 Oktober 2024

  • 11 Oktober 2024

  • 10 Oktober 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan