Temuan Maladministrasi di Relokasi Rempang

Ombudsman menemukan potensi maladministrasi dalam relokasi warga Kampung Tua di Rempang. Empat desa sebagai tahap awal relokasi.

Jihan Ristiyanti

Kamis, 21 September 2023

JAKARTA – Ombudsman menemukan potensi maladministrasi dalam rencana relokasi warga kampung tua di Pulau Rempang sebagai dampak proyek strategis nasional (PSN). Lembaga pengawas pelayanan publik ini menilai pemerintah abai memenuhi hak dan status kepemilikan lahan warga yang telah menempatinya sejak 5-6 generasi lalu itu.

"Pemerintah daerah pada 2004 berencana membuat pendaftaran sertifikat hak tanah warga di Kampung Tua, tapi tidak tuntas.

...

Berita Lainnya