Korban UU ITE Pasrah Divonis Bersalah
Wahyu Dwi Nugroho menjadi korban pasal karet UU ITE. Ia dihukum 5 bulan penjara gara-gara memprotes pemasangan spanduk.
Jihan Ristiyanti
Jumat, 11 Agustus 2023
JAKARTA – Meski kecewa karena divonis bersalah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Wahyu Dwi Nugroho hanya bisa pasrah. Ia sama sekali tidak berniat mengajukan banding. Ia menerima hukuman 5 bulan penjara dan denda Rp 1 juta yang diberikan hakim. Dengan vonis itu, Wahyu akan bebas pada hari ini, 11 Agustus 2023.
Wahyu adalah pedagang kelontong di Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dia dilap
...