Ragu akan Penghapusan Pasal Karet di Revisi UU ITE

Revisi Undang-Undang ITE menuai kritik dari para pegiat. Diperlukan badan pengawas, tapi bukan di bawah kendali pemerintah.

Jihan Ristiyanti

Selasa, 25 Juli 2023

JAKARTA – Kelompok masyarakat sipil mendorong agar revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE tidak menyisakan pasal-pasal bermasalah. Kalangan pegiat ragu revisi yang kini masih dibahas di Komisi I Bidang Pertahanan dan Komunikasi Dewan Perwakilan Rakyat tidak memunculkan pasal karet yang berpotensi mengkriminalisasi warga.

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Julius Ibrani

...

Berita Lainnya