Vonis Ringan Terdakwa Korupsi Minyak Goreng

Lima terdakwa korupsi minyak goreng divonis 1-3 tahun penjara, lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yaitu 7-12 tahun penjara. Kejaksaan akan mengajukan banding.

M Rosseno Aji

Kamis, 5 Januari 2023

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis lima terdakwa kasus korupsi minyak goreng lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut. Kelima terdakwa itu divonis 1-3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Kelima terdakwa tersebut adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; dan mantan anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Perekonomian, Weibinanto

...

Berita Lainnya