Produsen Obat Melebihi Ambang Batas Pelarut Bertambah
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan dua produsen obat yang diduga menggunakan zat pelarut etilena glikol dan dietilena glikol melebihi ambang batas. Masyarakat diminta tetap berhati-hati.
Ilona Esterina Piri
Kamis, 10 November 2022
JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan temuan dua perusahaan farmasi yang diduga melanggar cara pembuatan obat yang baik alias CPOB dalam obat sirop. BPOM menyebutkan dua perusahaan farmasi itu diduga menggunakan zat pelarut etilena glikol (EG) dan dietilena glikol (DEG) melebihi ambang batas. Penggunaan zat pelarut yang melebihi ambang batas ini ditengarai sebagai penyebab gagal ginjal akut.
“Cemaran EG
...