Salah Kaprah Menindak Kejahatan Seksual

Pegiat hukum menentang pendekatan restorative justice dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Kasus pemerkosaan pegawai Kementerian Koperasi dan UKM menjadi buktinya. 

Dewi Nurita

Selasa, 25 Oktober 2022

JAKARTA – Kalangan pegiat hukum menilai pendekatan restorative justice, yaitu penyelesaian tindak pidana yang berfokus pada mediasi hingga perdamaian, tidak tepat digunakan dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Apalagi jika caranya dijadikan alasan untuk menghentikan proses penyidikan.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Jawa Barat, Ratna Batara Munti, menyesalkan keputusan polisi menutup k

...

Berita Lainnya