Dua Produsen Obat Terancam Pidana
BPOM dan kepolisian mengusut pelanggaran pidana dua produsen obat yang diduga jadi biang merebaknya gagal ginjal akut pada anak. Temuan BPOM, ada lima obat sirop buatan tiga industri farmasi yang mengandung cemaran etilen glikol melebihi batas aman.
JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengusut dugaan pelanggaran pidana dua industri farmasi yang memproduksi obat sirop mengandung cemaran bahan pelarut melebihi batas aman. Obat sirop itu diduga jadi penyebab gagal ginjal akut pada anak. Pengusutan BPOM ini bekerja sama dengan tim Kepolisian Republik Indonesia.
“Kami mendapatkan dua industri farmasi yang akan kami lanjutkan menjadi pidana,” kata Kepala BPOM Penny
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini