Waspada Ancaman Kriminalisasi Pasal Karet
Organisasi jurnalis dan pegiat demokrasi resah atas keberadaan pasal-pasal karet dalam RKUHP yang berpeluang mengkriminalkan wartawan. Pasal-pasal karet itu diminta agar dihapus.
Ima Dini Shafira
Rabu, 20 Juli 2022
JAKARTA – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dinilai berpotensi mengikis kebebasan pers. Sebab, banyak pasal karet dalam RKUHP yang bersinggungan dengan kerja-kerja jurnalistik. Keberadaan pasal-pasal karet tersebut berpeluang mengkriminalkan para jurnalis.
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifi, mengatakan RKUHP akan membawa ancaman serius terhadap kebebasan pers. Ia mengatakan, tanpa pasal
...