Peraturan Menteri yang Meresahkan Masyarakat
Google, WhatsApp, Instagram, dan lainnya terancam diblokir jika tak mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat. Peraturan Menkominfo soal itu mengandung pasal karet yang mengancam kebebasan berpendapat.
KEBEBASAN berpendapat dan berekspresi masyarakat kian terancam dengan adanya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Pasal karet dalam peraturan itu sangat mungkin digunakan oleh penguasa untuk mematikan kritik.
Ketentuan itu menyatakan penyedia platform dilarang menayangkan informasi yang "meresahkan masyarakat" dan "mengganggu ketertiban umum", seperti termuat dalam Pasal 9 dan Pas...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini