Antara Regulasi dan Pelanggaran Hak Asasi

Pegiat informasi dan teknologi mengkritik keharusan PSE lingkup privat mendaftar ke Kementerian Komunikasi. Sejumlah pasal karet terdapat dalam peraturan Menteri Kominfo yang menjadi pijakan pendaftaran PSE tersebut.

Riri Rahayuningsih

Selasa, 19 Juli 2022

JAKARTA – Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) menyayangkan langkah pemerintah yang mewajibkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) mendaftarkan diri ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Berdasarkan kajian dan analisis SAFEnet, terdapat pasal-pasal bermasalah dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang berpotensi melangga

...

Berita Lainnya