Aturan Baru Bisnis Bangunan di Laut
Kementerian Kelautan dan Perikanan berharap aturan baru soal pendirian bangunan atau instalasi di laut bisa memberikan kemudahan dan kepastian perizinan kepada para pebisnis.
JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berharap Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2022 yang terbit pada 23 Juni lalu bisa memberikan kemudahan serta kepastian perizinan kepada para pebisnis yang melakukan aktivitas di laut. Aturan tersebut mengatur ihwal mekanisme penyelenggaraan, pendirian, dan/atau penempatan bangunan serta instalasi di laut.
Dengan aturan baru tersebut, pebisnis tidak perlu berpindah-pinda...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini