Bergantung pada Kitab Pidana yang Mandek

Pengaturan soal pemerkosaan dan pemaksaan aborsi yang absen di RUU TPKS dilempar ke revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pembahasan RKUHP mandek sejak akhir 2019.

Egi Adyatama

Jumat, 8 April 2022

JAKARTA — Pemerintah menjamin bahwa pasal pemerkosaan dan pemaksaan aborsi yang tidak tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akan diakomodasi dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Meski begitu, nasib pembahasan RKUHP sendiri hingga saat ini belum jelas.

Anggota Panitia Kerja RUU TPKS dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari, mengatakan pasal pemerkosaan telah tertulis di KUHP dan

...

Berita Lainnya