Berbelok Haluan Rancangan Aturan Kekerasan Seksual

Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dikhawatirkan melenceng dari tujuan awalnya. DPR dinilai ingin aturan ini lebih banyak mengatur pencegahan kekerasan seksual.

Indri Maulidar

Kamis, 25 November 2021

JAKARTA – Sejumlah aktivis dan pendamping korban kekerasan seksual khawatir Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akan melenceng jauh dari semangat awalnya. Proses pembahasan oleh panitia kerja di Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat dinilai cenderung ingin menyunat sejumlah poin esensial yang sebelumnya termaktub dalam draf.

Ratna Bantara Munti dari Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk K

...

Berita Lainnya