Jalan Lapang Ringankan Hukuman Koruptor

Pertimbangan Mahkamah Agung yang membatalkan pengetatan remisi bagi terpidana korupsi sarat kejanggalan. Alasan koruptor bisa khilaf dianggap mengada-ada karena korupsi dilalukan secara terencana.

 

Indri Maulidar

Senin, 1 November 2021

JAKARTA – Mahkamah Agung membatalkan syarat pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat bagi para koruptor. Pengurangan hukuman dan pembebasan bersyarat yang sebelumnya harus menjadi justice collaborator serta sudah membayar lunas denda dan uang pengganti korupsi kini dihapus oleh Mahkamah Agung lewat putusan uji materi.

Lembaga masyarakat sipil Indonesia Corruption Watch (ICW) khawatir penghapusan syarat pemberian remis

...

Berita Lainnya