Jalan Lapang Ringankan Hukuman Koruptor
Pertimbangan Mahkamah Agung yang membatalkan pengetatan remisi bagi terpidana korupsi sarat kejanggalan. Alasan koruptor bisa khilaf dianggap mengada-ada karena korupsi dilalukan secara terencana.
JAKARTA – Mahkamah Agung membatalkan syarat pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat bagi para koruptor. Pengurangan hukuman dan pembebasan bersyarat yang sebelumnya harus menjadi justice collaborator serta sudah membayar lunas denda dan uang pengganti korupsi kini dihapus oleh Mahkamah Agung lewat putusan uji materi.
Lembaga masyarakat sipil Indonesia Corruption Watch (ICW) khawatir penghapusan syarat pemberian remis
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini