Ketua MPR Klaim PPHN untuk Pembangunan Berkelanjutan

MPR menepis tudingan adanya upaya mengakomodasi Pokok-pokok Haluan Negara ke dalam amendemen konstitusi. Hanya amendemen terbatas terhadap dua pasal di UUD 1945.

Diko Oktara

Kamis, 9 September 2021

JAKARTA – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo menampik tudingan bahwa dia ngotot mengakomodasi Pokok-pokok Haluan Negara atau PPHN masuk ke amendemen konstitusi. Dia mengklaim PPHN dibutuhkan untuk melakukan pembangunan berkelanjutan antara satu pemerintahan dan lainnya.

Dalam wawancara dengan Tempo kemarin, Bambang mengatakan dia bersama pemimpin lainnya hanya menjalankan rekomendasi dari MPR periode sebelumny

...

Berita Lainnya