Aturan Perlindungan Setelah Insiden Data Bocor

Pegiat keamanan siber mendesak pemerintah dan DPR merampungkan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi. Perlu dilakukan segregasi, yakni pemisahan data yang boleh dan tidak boleh diakses pihak ketiga.

Indra Wijaya

Senin, 5 Juli 2021

JAKARTA – Pegiat keamanan siber mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat segera merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi. Musababnya, masyarakat butuh kepastian tentang keamanan data pribadi mereka.

Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia Communication and Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Persadha, mengatakan undang-undang tersebut akan menjadikan data pribadi seb

...

Berita Lainnya