Aturan Perlindungan Setelah Insiden Data Bocor
Pegiat keamanan siber mendesak pemerintah dan DPR merampungkan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi. Perlu dilakukan segregasi, yakni pemisahan data yang boleh dan tidak boleh diakses pihak ketiga.
JAKARTA – Pegiat keamanan siber mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat segera merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi. Musababnya, masyarakat butuh kepastian tentang keamanan data pribadi mereka.
Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia Communication and Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Persadha, mengatakan undang-undang tersebut akan menjadikan data pribadi seb
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini