Investasi Berujung Penggelapan Barang Bukti

Pegawai KPK, Ary Suryantara, terlilit utang karena rugi dalam berbisnis start-up dan forex.

Rusman Paraqbueq

Senin, 12 April 2021

JAKARTA – Anggota staf Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) Komisi Pemberantasan Korupsi, I Gede Ary Suryantara, dipecat dengan tidak hormat karena menggadaikan barang bukti perkara korupsi berupa emas seberat 1,9 kilogram. Ary Suryantara menggandaikan emas itu senilai Rp 900 juta untuk membayar utang-utangnya. 

Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris, mengatakan pegawai KPK tersebut menggandaikan emas itu k

...

Berita Lainnya