Pakar Hukum Usulkan Dua Pasal UU ITE Dihapus

Semangat awal pembuatan UU ITE adalah untuk mengatur urusan bisnis dan perdagangan secara daring.

Indra Wijaya

Sabtu, 20 Februari 2021

JAKARTA – Beberapa pakar hukum meminta pemerintah menghapus dua pasal jika akan merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kedua pasal tersebut adalah Pasal 27 dan 28 UU ITE.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan setidaknya ada dua pasal dalam UU ITE yang seharusnya dihapus. Kedua pasal itu adalah Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2. Pasal 27 ayat 3 mengatur penyebaran inform

...

Berita Lainnya