Pelanggar Larangan Bepergian Libur Imlek Akan Dikenai Sanksi
Pegawai negeri tetap bisa bepergian ke luar kota dengan alasan mendesak dan atas izin atasannya.
Diko Oktara
Jumat, 12 Februari 2021
JAKARTA – Kementerian, lembaga negara, dan pemerintah daerah merespons permintaan Satuan Tugas Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) untuk melarang pegawai negeri dan karyawan badan usaha milik negara (BUMN) bepergian ke luar kota selama libur tahun baru Imlek, akhir pekan ini. Namun pelarangan itu tetap membuka ruang bagi pegawai negeri untuk bisa pelesiran ke luar kota.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Ref
...