Pelanggaran Serupa, Sanksi Berbeda

Tiga perusahaan dinyatakan bertanggung jawab atas pencemaran debu batu bara di kawasan Marunda. Sanksi untuk masing-masing perusahaan berbeda.

Fransisco Rosarians Enga Geken

Jumat, 8 April 2022

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan tiga perusahaan bongkar-muat komoditas curah sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pencemaran debu batu bara di kawasan Marunda, Jakarta Utara. Namun Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara menjatuhkan sanksi yang berbeda untuk masing-masing perusahaan. “Kami mengacu pada dokumen lingkungan tiap perusahaan,” kata juru bicara Dinas LH Jakarta, Yogi Ikhwan, kemarin.

...

Berita Lainnya