Tilang bagi Kendaraan Berpelat Nomor Khusus

Polda Metro Jaya didesak segera menertibkan penggunaan pelat nomor berkode RF di Ibu Kota. Polisi sempat menyebutkan pengguna pelat nomor khusus tersebut kerap melanggar aturan lalu lintas, seperti aturan pelat nomor ganjil-genap. Kompolnas menegaskan bahwa pengguna pelat nomor khusus punya hak dan kewajiban yang sama dengan pengguna pelat nomor hitam umum.

Indra Wijaya

Jumat, 21 Januari 2022

JAKARTA — Sejumlah pihak mendesak Polda Metro Jaya menertibkan pengguna pelat nomor khusus dan rahasia atau berkode RF, termasuk saat penerapan aturan lalu lintas ganjil-genap. Musababnya, pengguna pelat nomor kendaraan tersebut cenderung berperilaku arogan saat berada di jalan.
 
Pengamat transportasi dari Institut Studi Transportasi (Instran), Deddy Herlambang, mengatakan seharusnya polisi berani dan tegas memberikan tila
...

Berita Lainnya