Pengetatan Ruang Publik untuk Tekan Covid

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membatasi akses masyarakat menuju ruang publik selama masa PPKM. Hanya pemilik sertifikat vaksinasi Covid-19 hingga dosis kedua yang diperbolehkan masuk ke mal, bioskop, dan fasilitas umum lainnya.

Fransisco Rosarians Enga Geken

Rabu, 19 Januari 2022

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperketat aturan di ruang publik selama masa penerapan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 2 hingga 24 Januari mendatang. Aturan tambahan untuk menekan angka kasus Covid-19 ini merupakan penyesuaian terhadap isi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penerapan PPKM di Jawa dan Bali.

Dalam aturan tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memint

...

Berita Lainnya