Kontroversi Raperda Bebas Buta Aksara Quran

Pasal 16 ayat 3 draf raperda menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Depok memiliki tugas membina masyarakat dan keluarga beragama Islam agar terbebas dari buta aksara Al-Quran. Sedangkan untuk agama lain, raperda ini tidak menuliskan nama kitab sucinya.

Sunudyantoro

Kamis, 11 November 2021

DEPOK – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kota Religius yang kontroversial akhirnya dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok. Raperda ini pernah diajukan pada 2019 tapi ditolak pembahasannya karena menuai pro dan kontra di masyarakat.

Kini, raperda itu masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2021. Penetapan masuknya raperda tersebut dilakukan melalui sidang paripurna DPRD Kota Depok p

...

Berita Lainnya