Ancaman Kurungan Setelah Berulang Kesalahan

Pemerintah DKI Jakarta memasukkan sanksi pidana dalam revisi Perda Penanggulangan Covid-19. Ancaman bui bukan untuk menakut-nakuti masyarakat.

Imam Hamdi

Kamis, 22 Juli 2021

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan penerapan sanksi pidana merupakan langkah terakhir dari rangkaian upaya penegakan hukum pandemi. Ancaman kurungan 3 bulan penjara bagi pelanggar protokol kesehatan diatur dalam revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

"Prinsip ultimum remedium (upaya terakhir dalam penegakan hukum) diterapkan ketika sanksi administratif tidak menimbulkan efek j

...

Berita Lainnya