Penolakan Sanksi Pidana Meluas
Aktivis hingga pengusaha menolak sanksi pidana dimasukkan dalam revisi Peraturan Daerah Penanggulangan Covid-19. Sanksi pidana dianggap bukan solusi mendisiplinkan masyarakat.
Imam Hamdi
Kamis, 22 Juli 2021
JAKARTA — Berbagai kalangan menolak rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan. Ancaman kurungan penjara selama 3 bulan untuk individu maupun sektor usaha itu termaktub dalam revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 yang sedang dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
Jaringan Rakyat Miskin Kota menilai ancaman pidana penjara
...