Terbelah di Kebon Sirih

Usul DKI untuk menambahkan sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 disambut pro dan kontra di DPRD. Pendukung menilai perlu terobosan atas rendahnya kesadaran warga, penolak menyatakan aturan saat ini belum dijalankan secara penuh.

Imam Hamdi

Senin, 19 Juli 2021

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta terbelah menanggapi usul penambahan sanksi pidana dalam revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Gembong Warsono, menyatakan partainya mendukung pemerintah memasukkan sanksi pidana dalam revisi perda tersebut.

"Semangat dari revisi ini bukan untuk menghukum, tapi membangun kesadaran kolektif warga Ibu Kota serta membuat efek jer

...

Berita Lainnya