Surat Registrasi Penembus Limitasi

Pekerja wajib mengantongi surat tanda registrasi pekerja (STRP) untuk bisa melintasi pos penyekatan pada masa PPKM darurat. Membantu penegakan aturan bekerja dari rumah.

Gangsar Parikesit

Rabu, 7 Juli 2021

JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DKI Jakarta mendukung penerapan surat tanda registrasi pekerja (STRP) selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat. Surat itu bisa menjadi saringan bagi perusahaan non-esensial dan non-kritikal yang ngotot meminta pegawainya masuk kantor selama limitasi berlaku.

Ketua Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi, mengatakan surat registrasi bisa mencegah pel

...

Berita Lainnya