Untuk Bisa Masuk Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat. Surat registrasi itu merupakan syarat bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal untuk bisa masuk kantor.

Gangsar Parikesit

Rabu, 7 Juli 2021

Untuk Bisa Masuk Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat. Surat registrasi itu merupakan syarat bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal untuk bisa masuk kantor.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM da

...

Berita Lainnya