KPK: Ada Potensi Penggelapan dalam Adendum

KPK menyarankan agar PAM Jaya menjadi pengelola setelah kontrak privatisasi air oleh Aetra selesai pada 2023. Balai Kota diminta membatalkan rencana perpanjangan kerja sama 25 tahun tersebut.

Gangsar Parikesit

Selasa, 22 Juni 2021

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti rencana adendum kontrak kerja sama antara Perusahaan Daerah Air Minum Jakarta (PAM Jaya) dan PT Aetra Air Jakarta (Aetra). KPK berpendapat, ada kemungkinan muncul penggelapan akibat perpanjangan kontrak penyediaan air bersih selama 25 tahun itu.

Penanggung jawab wilayah DKI Jakarta di Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Hendra Teja, menyatakan ada potensi kerugian pada

...

Berita Lainnya