KPK Persoalkan Perjanjian Baru PAM Jaya dengan Aetra
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti head of agreement (HoA) atau induk perjanjian baru antara Perusahaan Air Minum Jakarta Raya (PAM Jaya) dan PT Aetra Air Jakarta.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan ada sejumlah klausul dalam HoA yang berpotensi menimbulkan masalah hukum, khususnya ihwal pemberian eksklusivitas kepada Aetra untuk mengelola air baku menjadi air bersih.
"Klausul ini menunjukkan bahwa penghentia
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini