Aturan Wisata di Ibu Kota
Larangan mudik lebaran berdampak pada peningkatan aktivitas di tempat wisata di Ibu Kota. Pemerintah Jakarta membuat aturan khusus agar kunjungan wisata lokal tak memperluas penularan Covid-19.
Fransisco Rosarians Enga Geken
Sabtu, 15 Mei 2021
Kebijakan pemerintah yang melarang masyarakat untuk mudik selama libur Idul Fitri 1442 Hijriah memberikan dampak pada peningkatan aktivitas di sejumlah lokasi wisata dan belanja di Ibu Kota. Agar tidak terjadi kerumunan di tempat-tempat itu, pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan sejumlah aturan bagi pengusaha, pengelola, dan pengunjung agar liburan lokal tak meningkatkan potensi penularan Covid-19.